Kejahatan di Dunia Maya
CYBER CRIME
Apa itu Cyber Crime ??
Cyber Crime sering diidentikan sebagai computer crime. Computer
Crime di rumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik
untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain.
- The U.S Department of Justice : "...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
- Organization of European Community Development :"any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
- Andi Hamzah Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) : "Kejahatan di Bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
- Wisnubroto (1999) : "perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih".
Cyber Crime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, antara lain :
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat,kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
- Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
- Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:
- Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
- Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
- Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
- Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang anda gunakan (Denial of Service).
- Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.
- Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME
- Akses Internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
DOMAIN DNS
HI-JACKING
CYBER SQUATING
- Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal.
- Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
- Kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Beberapa situs berita online Indonesia dipalsukan dan diisi
dengan berita fiktif. Situs yang dipalsukan antara lain kompas.com,
antaranews.com, detik.com, dan tempo.co,tribunnews.com,dan inilah.com.
Situs berita palsu ini menggunakan URL tambahan berupa
"--news.com". Misalnya tempo.co dipalsukan menjadi tempo.com--news.com,
begitu juga dengan liputan6.com menjadi liputan6.com--news.com. Semua
berita palsu yang ditampilkan situs-situs tersebut berisi soal hasil
pemilu presiden.
UU ITE NO.11 TAHUN 2008
(UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIK)
Disahkan Pada Tanggal 21 April 2008
Terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal
SEJARAH UNDANG-UNDANG CYBER
UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh Kementerian
Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo), pada umumnya RUU ITE diberi
nama Undang-Undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh
Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen
Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari Universitas yang ada di
Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi
Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Sampai akhirnya Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia. Secara umum materi undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) dibagi menajdi dua bagian besar, yaitu:
- Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
- Pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
- Pengakuan Informasi/Dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
- Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
- Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
- 5 Konten ilegal yang terdiri dari, antara lain: Kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27,Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
- Akses komputer secara ilegal (Pasal 30).
- Intersepsi (Penyadapan) ilegal (Pasal 31).
- Gangguan terhadap data (Data interference, Pasal 32 UU ITE).
- Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
- Penyalahgunaan alat dan perangkat (Misuse of Device, Pasal 34 UU ITE).
Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif.
Dampak Positifnya :
- Mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun;
- Meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi;
- Menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain;
- Membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan;
- Dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu;
- Menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya;
Paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.000,- (Dua Belas Miliyar Rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar